DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MEDAN MENGUCAPKAN, "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN. SEMOGA ALLAH SWT MENERIMA SEMUA AMAL IBADAH KITA DAN MENJADIKAN KITA KEMBALI DALAM KEADAAN YANG SUCI.”

Bimbingan Teknis Kurikulum Merdeka jenjang SD dan SMP Kota Medan

Profil

Selamat datang di Official Website Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, yang merupakan wujud dari kesungguhan kami untuk membangun komunikasi interaktif demi meningkatkan kualitas pendidikan mulai dari tingkat TK/PAUD & PNF serta SD/SMP Negeri / Swasta se-Kota Medan . Kami menyadari Official website ini masih banyak kekurangan yang perlu dibenahi, untuk itu kami berharap masukan dan saran dari pengunjung semua demi sempurnanya website ini. Terimakasih, dan semoga bermanfaat bagi kita semua.


Medan,     April 2023
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
Kota Medan

                   dto

H. MUJIONO, S.E
NIP. 19691120 199702 1 001

'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''
STRUKTUR ORGANISASI BIDANG PTK SMP DISDIKBUD KOTA MEDAN
======================================================
LAKSAMANA PUTRA SIREGAR, SH., MSP
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan
KIKY ZULFIKAR, S.Sos., M.Si
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan

H. MUJIONO, S.E
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
Kota Medan

Bidang Pembinaan Ketenagaan

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  2. Penyusunan bahan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  3. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  4. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  5. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten/kota;
  6. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  7. Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  5. Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan Non Formal;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan,rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  5. Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  5. Pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
====================================================================
Uraian Rencana Kegiatan Bidang PTK Dinas Pendidikan Kota Medan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Pelatihan Tingkat Dasar Tutor PAUD ;
2. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru PAUD melalui Diklat Lanjutan ;
3. Pelatihan Metode Komunikasi bagi Pendidik dan Tenga Kependidikan ;
4. Pembinaan Mental Pendidik danTenaga Kependidikan ;
5. Workshop Pengelola Perpustakaan SMP ;
6. Workshop Manajemen Berbasis Sekolah bagi Kepala SMP ;
7. Workshop Pengelola LAB IPA SMP ;
8. Pelatihan Pendidik Standar Kompetensi Guru TK ;
9. Pelatian Peningkatan Kompetensi Profesi Penilik ;
10. Pelatihan Instructional Audio Interaktif untuk guru TK da PAUD ;
11. Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer pada Sekolah Negeri di Kota Medan
12. Operasional Monitong Pengawas Penidikan
13. Peningkatan Kesejahteraan Guru Non-PNS dan Non-Sertifikasi
14. Verifikasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi
15. Analisis Kebutuhan Guru SD dan SMP Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH TELAH MENGIKUTI BLOG KAMI DAN TERIMA KASIH JUGA ATAS KUNJUNGANNYA