Medan, April 2023
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Medan
dto
H. MUJIONO, S.E
NIP. 19691120 199702 1 001
NIP. 19691120 199702 1 001
'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''
STRUKTUR ORGANISASI BIDANG PTK SMP DISDIKBUD KOTA MEDAN
======================================================
LAKSAMANA PUTRA SIREGAR, SH., MSP
KIKY ZULFIKAR, S.Sos., M.Si
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan

H. MUJIONO, S.E
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Medan
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan kebijakan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten/kota;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, PNF mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan Non Formal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan,rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pelaporan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Uraian Rencana Kegiatan Bidang PTK Dinas Pendidikan Kota Medan Tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Pelatihan Tingkat Dasar Tutor PAUD ;
2. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru PAUD melalui Diklat Lanjutan ;
3. Pelatihan Metode Komunikasi bagi Pendidik dan Tenga Kependidikan ;
4. Pembinaan Mental Pendidik danTenaga Kependidikan ;
5. Workshop Pengelola Perpustakaan SMP ;
6. Workshop Manajemen Berbasis Sekolah bagi Kepala SMP ;
7. Workshop Pengelola LAB IPA SMP ;
8. Pelatihan Pendidik Standar Kompetensi Guru TK ;
9. Pelatian Peningkatan Kompetensi Profesi Penilik ;
10. Pelatihan Instructional Audio Interaktif untuk guru TK da PAUD ;
11. Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer pada Sekolah Negeri di Kota Medan
12. Operasional Monitong Pengawas Penidikan
13. Peningkatan Kesejahteraan Guru Non-PNS dan Non-Sertifikasi
14. Verifikasi Data Guru Penerima Tunjangan Profesi
15. Analisis Kebutuhan Guru SD dan SMP Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar