DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MEDAN MENGUCAPKAN, "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN. SEMOGA ALLAH SWT MENERIMA SEMUA AMAL IBADAH KITA DAN MENJADIKAN KITA KEMBALI DALAM KEADAAN YANG SUCI.”

Bimbingan Teknis Kurikulum Merdeka jenjang SD dan SMP Kota Medan

Minggu, 24 Maret 2019

Kenaikan Gaji ASN tahun 2019


Para CPNS bisa tersenyum. Kenaikan gaji juga akan mereka rasakan. April 2019 bakal jadi bulan paling dinantikan para Pegawai Negeri Sipil(PNS). Presiden telah menandatang Peraturan Presiden (Perpres) berisi penetapan gaji baru para abdi negara. Tak hanya PNS yang sudah mengabdi cukup lama.  gaji pokok Calon PNS (CPNS) juga akan ikut disesuaikan. Mengutip laman Setkab.go.id, Rabu, 20 Maret 2019,
 aturan penyesuaian baru gaji PNS itu dituangkan dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.
 Terhitung per 1 Januari 2019, gaji pokok diputuskan disesuaikan menurut golongan dan masa kerja. “ Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.


I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100
Rincian penyesuaian gaji pokok seperti tertuang dalam Perpres ini tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden. Penyesuaian gaji pokok para PNS dan CPNS nantinya ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski beleid ketentuan sudah terbit, para abdi negara harus menunggu ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok PNS yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). “ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019.
Merujuk pada lampiran aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan CPNS dari golongan I sampai IV. Untuk diketahui golongan I adalah para PNS dengan taraf pendidikan SD. Sementara PNS golongan IV biasanya dipegang oleh para pejabat. Para CPNS sendiri ditetapkan masuk dalam golongan kerja sesuai dengan taraf pendidikan. Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat ditetapkan masuk PNS golongan III/c, S2 sederajat golongan III/b, S1 sederajat golongan III/a, D3 sederajat golongan II/c, dan SMA sederajat golongan II/a, dan golongan I/a untuk lulusan SD. Penentuan golongan itu menentukan tingkat gaji pokok yang diterima para PNS. Berikut daftar resmi gaji pokok yang diterima para PNS dari golongan terendah hingga para pejabatnya.
Perkembangan penetapan NIP CPNS 2018 ini juga terus diinformasikan BKN melalui akun twitter remi BKN @BKNgoid dan situs resmi www.bkn.go.id. Hingga Senin (25/2/2019), berdasarkan keterangan BKN di akun resminya, sebanyak 66.788 NIP CPNS 2018 telah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP oleh BKN.
Usai dinyatakan lulus ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah masyarakat. Otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Dilansir oleh kompas.com, pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
“Masih sama dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok),” ujar Ridwan.
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015:

Baca Juga :  Taman Pendidikan Al Quran Gondol Dua Pialax

Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Dilansir dari tribunnews.com, gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019 ini. Hal ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sifatnya sudah pasti.
Pengumuman kenaikan gaji ini juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
“Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen,” ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok. Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga, guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, cepat, dan transparan. Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar. Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH TELAH MENGIKUTI BLOG KAMI DAN TERIMA KASIH JUGA ATAS KUNJUNGANNYA