Para CPNS
bisa tersenyum. Kenaikan gaji juga akan mereka rasakan. April
2019 bakal jadi bulan paling dinantikan para Pegawai Negeri Sipil(PNS). Presiden telah
menandatang Peraturan Presiden (Perpres) berisi penetapan gaji baru para abdi
negara. Tak hanya PNS yang sudah mengabdi cukup lama. gaji
pokok Calon PNS (CPNS) juga akan ikut disesuaikan. Mengutip laman Setkab.go.id,
Rabu, 20 Maret 2019,
aturan penyesuaian
baru gaji PNS itu dituangkan dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penyesuaian Gaji PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS
Menurut PP No. 15 Tahun 2019.
Terhitung per 1 Januari 2019, gaji pokok diputuskan disesuaikan menurut golongan dan masa kerja. “ Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.
Terhitung per 1 Januari 2019, gaji pokok diputuskan disesuaikan menurut golongan dan masa kerja. “ Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100
Rincian penyesuaian gaji pokok seperti
tertuang dalam Perpres ini tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden. Penyesuaian gaji pokok para PNS dan CPNS nantinya ditetapkan
dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski beleid ketentuan sudah
terbit, para abdi negara harus menunggu ketentuan mengenai tata cara
pembayaran gaji pokok PNS yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK). Ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN). “ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019.
Merujuk pada lampiran aturan tersebut,
pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan CPNS dari golongan I sampai
IV. Untuk diketahui golongan I adalah para PNS dengan taraf pendidikan SD.
Sementara PNS golongan IV biasanya dipegang oleh para pejabat. Para CPNS
sendiri ditetapkan masuk dalam golongan kerja sesuai dengan taraf pendidikan.
Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat ditetapkan masuk PNS golongan III/c, S2
sederajat golongan III/b, S1 sederajat golongan III/a, D3 sederajat golongan
II/c, dan SMA sederajat golongan II/a, dan golongan I/a untuk lulusan
SD. Penentuan golongan itu menentukan tingkat gaji pokok yang diterima
para PNS. Berikut daftar resmi gaji pokok yang diterima para PNS dari
golongan terendah hingga para pejabatnya.
Perkembangan penetapan
NIP CPNS 2018 ini juga terus diinformasikan BKN melalui akun twitter
remi BKN @BKNgoid dan situs resmi www.bkn.go.id. Hingga
Senin (25/2/2019), berdasarkan keterangan BKN di akun resminya, sebanyak 66.788
NIP CPNS 2018 telah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP oleh
BKN.
Usai dinyatakan lulus
ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah
masyarakat. Otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari
negara.
Dilansir oleh kompas.com, pemerintah masih menerapkan angka yang sama
untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang
diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama
dengan periode pendaftaran sebelumnya.
“Masih sama dengan penerimaan
yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh
graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok),” ujar Ridwan.
Peserta dengan pendidikan
terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan
IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat
golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun
2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol
tahun sebesar Rp 1.486.500. Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol
tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Berikut rincian
gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP
Nomor 30 Tahun 2015:
Baca Juga : Taman Pendidikan Al Quran Gondol Dua Pialax
Kenaikan Gaji PNS dan
Pensiunan
Dilansir dari tribunnews.com, gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan
pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019 ini. Hal ini berdasarkan janji
Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sifatnya sudah pasti.
Pengumuman kenaikan gaji ini
juga disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna RAPBN
2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
“Pada 2019, pemerintah akan
menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan
sebesar rata-rata 5 persen,” ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden
Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019
berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok. Menurut Jokowi, kenaikan gaji
dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada
birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah
melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga, guna
memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, cepat, dan transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa
semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
Sementara Menteri Keuangan,
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5
persen pada 2019 adalah hal wajar. Hal itu karena gaji PNS tidak
mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir. Kenaikan 5 persen dihitung dari
gaji pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar