Medan, 02 April 2019
Nomor
: 420/ /PK/2019 Kepada Yth.
Lamp.
: - 1. Koordinator Kecamatan (KORCAM)
H a l
: Verval
Data Kepala Sekolah 2. Kepala UPT SMP
se – Kota Medan
1.
Menindaklanjuti
Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 6 Tahun
2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah diundangkan pada tanggal 9 April 2018, sebagaimana
diataur dalam Bab III Pasal 8 Ayat 9 bahwa Guru dapat menjadi bakal Calon
Kepala Sekolah apabila memiliki Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, dan pada Pasal 21
Ayat (e) dijelaskan bahwa : “Kepala
Sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan Kepala Sekolah wajib mengikuti
dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah yang
diselenggarakan oleh LPPKS”.
2.
Untuk itu,
disampaikan kepada Saudara untuk segera
memutakhirkan Data
Isian Kepala Sekolah yang benar-benar valid di alamat website/blog : https://ptksmpdisdikkotamedan.blogspot.com/
(formulir disebelah kiri) dan mengirimkan fotocopy SK Pengangkatan Kepala
Sekolah ke Bidang Pembinaan Ketenagaan Seksi PTK SMP Dinas Pendidikan
Kota Medan paling lambat tanggal 8 April
2019, dan keterlambatan pengisian Data Isian menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah yang bersangkutan. Data
tersebut sangat diperlukan untuk pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan
Calon Kepala Sekolah serta diharapkan kepada Koordinator Kecamatan (KORCAM)
untuk menginformasikan kepada Kepala Sekolah Dasar diwilayahnya masing-masing.
3.
Demikian
kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti,
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN
KOTA
MEDAN
dto
Drs. H. MARASUTAN, M.Pd
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19591114 198403 1 002
NIP. 19591114 198403 1 002
- Pertinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar