DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MEDAN MENGUCAPKAN, "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN. SEMOGA ALLAH SWT MENERIMA SEMUA AMAL IBADAH KITA DAN MENJADIKAN KITA KEMBALI DALAM KEADAAN YANG SUCI.”

Bimbingan Teknis Kurikulum Merdeka jenjang SD dan SMP Kota Medan

Rabu, 04 September 2019

Verval Data GTK Lembaga Pada Aplikasi Andorid "PPK GTK Dikdas"

Dalam Aplikasi PPK GTK Dikdas yang berbasis android ini dipergunakan oleh guru dan tenaga kependidikan atau yang telah diberi tugas untuk melakukan Verval Data dan Kirim Data guru PNS dan Non PNS yang terintegrasi dengan web aplikasi Dinas Pendidikan Kabupaten atau kota dan Pusat. Jika tidak ada yang diberi tugas atau kewenangan, maka kepala sekolah selaku pimpinan satuan jenjang pendidikan dapat melaksanakan validasi tersebut secara kolektif.

Untuk dapat melakukan Verval Data GTK Lembaga Pada Aplikasi Andorid "PPK GTK Dikdas" tersebut, langkah awal yang harus di lakukan adalah dengan menginstal Aplikasi PPK GTK Dikdas yang bernama "PPK GTK Dikdas" yang dapat di download di PlayStore atau dapat mengunjungi tautan berikut : 👉 Unduh Aplikasi.

*) Sebagai catatan:
Sehubungan dengan aplikasi yang sudah terintegrasi, pelaksanaan Verval Data GTK Lembaga Pada Aplikasi Andorid "PPK GTK Dikdas"" tersebut hanya dapat dikerjakan pada Android.

Verval Data GTK Lembaga Pada Aplikasi Andorid "PPK GTK Dikdas"

Cara Login Verval Data GTK Lembaga Pada Aplikasi Andorid PPK GTK Dikdas

Setelah aplikasi "PPK GTK Dikdas" terinstal, maka langkah selanjutnya adalah melakukan login.Untuk melakukan login sekolah, anda harus mengetahui kode wilayah berupa ID Kab/Kota/Provinsi dan memasukkan NPSN sebagai ID Pengguna dan Password.

Verval Data GTK "PPK GTK Dikdas"

Verval Data GTK Lembaga Pada Aplikasi Andorid "PPK GTK Dikdas" ini dilakukan untuk:
  1. Individu Guru
    Melakukan verval melalui cek keabsahan Data Individu Guru berstatus Valid atau tidak.
  2. Jumlah Rombel
    Melakukan verval dengan mengecek keabsahan data rombel dan data pseserta didik di setiap rombel di sekolah sesuai dengan data yang tampil. Jika tidak, maka dapat dilakukan perbaikan.
  3. Data Kebutuhan
    Data kebutuhan akan tertampil jika semuanya sudah dilakukan verivikasi dan validasi yang berisi: Mata Pelajaran, PNS, Kebutuhan.
  4. Lainnya
    Pada Data Lainnya berisi Agama Siswa dan PNS Baru jika ada.
Untuk mengetahui Manual Verval Data GTK Lembaga Pada Aplikasi Andorid "PPK GTK Dikdas", pengguna dapat mengunduh tahapan-tahapan yang berupa pdf berikut:

Informasi Guru Dikdas Lamongan Terkait PPK GTK Dikdas

Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 6557/B3.2/GT/2019 tanggal 22 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Sosialisasi Aplikasi PPK Guru Dikdas dan Penyelesaian proses validasi data kebutuhan guru.

Melalui tindak lanjut tersebut, edaran yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Se Kab Lamongan dan Kepala SMP Negeri atau Swasta Se Kab Lamongan agar melakukan Verifikasi dan Validasi pada aplikasi PPK GTK Dikdas yang dapat di unduh pada Google PlayStore.

Mengingat edaran yang telah disampaikan pada tanggal 27 Agustus 2019 dan terakhir tanggal 30 Agustus 2019 maka seluruh satuan jenjang pendidikan dapat melakukan verval tersebut mengingat pentingnya validasi data kebutuhan guru dalam mendukung pelaksanaan rekrutmen guru melalui pengisian aplikasi e-formasi dan pengendalian formasi melalui koordinasi dengan Kementerian PAN dan RB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH TELAH MENGIKUTI BLOG KAMI DAN TERIMA KASIH JUGA ATAS KUNJUNGANNYA