Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI mewajibkan seluruh kepala sekolah (kepsek) memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) pada 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Abd Rahman Bando mengakui hal tersebut. Kata dia, kepsek yang tidak memiliki sertifikat NUKS tersebut, maka bisa mengganggu jalannya pendidikan di suatu sekolah yang dipimpinnya.
"Untuk tahun 2020 tidak boleh ada kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Kalau dia tidak miliki sertifikat kepala sekolah imbasnya besar sekali," tegas Rahman yang ditemui di kantornya, kemarin.
"Guru-guru di sekolah itu juga tidak bisa dibayar sertifikasinya kalau ada kepala sekolah tidak punya NUKS. Tahun 2019 memang masih ditoleransi. Tapi 2020 itu kementerian bilang, pasti tolak," papar dia.
Disdik Kota Makassar saat ini tengah mendata seluruh kepsek yang telah dan belum memiliki NUKS di jenjang SD/SMP Pasalnya, Rahman mengaku, khusus SMP diketahui semua kepsek-nya sudah memiliki NUKS.
"Saya lagi data sekarang. Saya belum dapat data pastinya berapa yang sdh memiliki. Karena 'kan sudah ada pelantikan (kepsek) waktu Mei tahun kemarin. Ini masih dilacak apakah mereka sudah punya atau belum," sambungnya.
Bagi kepsek yang belum memiliki NUKS, haris diikutkan diklat penguatan kepala sekolah. Pelatihannya, kata dia, juga difasilitasi Kemendikbud, namun terbatas. Sehingga dia juga akan mengusulkan anggaran pelatihan tersebut di APBD-Perubahan kedepan.
"Kalau tidak (punya), harus segera diikutkan pelatihan. Sekarang ada yang disiapkan oleh kementerian, tapi terbatas. Makanya kemungkinan di APBD Perubahan kami akan minta itu," pungkas Rahman.
Sementara Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Kota Makassar, Munir menambahkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan diklat untuk perolehan NUKS bagi kepsek.
"Biasanya memang ada dari pusat dibiayai, tapi bagaimana kalau lama menunggu biaya dari pusat? Kita juga belum dapat petunjuk apakah bisa dilaksanakankan mandiri. Ini masih kendala," beber Munir.
Berdasarkan permendiknas no 13 tahun 2007, seorang kepala sekolah harus memiliki beberapa kompetensi penting seperti kepribadian, kewirausahaan, manajerial, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah adalah ujung tombak dari pengelolaan suatu sekolah. Karena peran mereka dapat meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas sekolah. Oleh karenanya, tak mengherankan jika mereka layak untuk mendapatkan tunjungan khusus sebagai kepala sekolah. Bagi para kepala sekolah yang ingin mendapatkan tunjangan, maka wajib memiliki NUKS.
Tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks tentunya sangat penting untuk para kepala sekolah. Sehingga proses pemerolehan NUKS dan sertifikat juga menjadi hal yang wajib demi menghasilkan kepala sekolah yang berkualitas. NUKS dan juga sertifikat merupakan upaya dari pemerintah untuk memilih calon kepala sekolah atau madrasah yang memenuhi persyaratan mulai dari administratif dan akademik. Lantas, bagaimana jika ada kepala sekolah yang belum memiliki NUKS?
Mulai dari pertengahan 2017, para kepala sekolah yang sampai saat ini belum mempunyai NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka akan diberi sanksi tidak akan diberikan tunjangan. Agar bisa mendapatkan NUKS ini, kepala sekolah bisa menggunakan dua metode. Metode yang pertama adalah pola mandiri yakni membiayai segala kegiatan untuk mendapatkan NUKS secara pribadi. Metode kedua, seseorang dapat diangkat menjadi kepala sekolah jika sudah mempunyai NUKS. Sekedar informasi, NUKS ini bisa diperoleh dari LPMP atau Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang membidangi LP2KS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).
Mahmud. J. Abdurahman selaku Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau PMPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kota Ternate mengatakan bahwa jika kepala sekolah menggunakan pola mandiri maka semua kegiatan dibiayai oleh diri sendiri. Yang artinya adalah Diknas tidak akan memberikan intervensi. Tapi setelah mendapatkan NUKS, kepala sekolah berhak untuk memperoleh tunjangan. Abdurahman juga berpendapat bahwa berkaitan dengan adanya kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, pemerintah harus melakukan tindak peninjauan kembali tentang tunjangan profesi yang diberikan. Ia juga mengakui bahwa tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks belum terealisasi dengan sempurna di tahun 2016 lalu karena masih banyaknya kepala sekolah yang belum memiliki nomor unik kepala sekolah ini.
Abdurahman juga mengatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah masih ada pada kewenangan daerah. Oleh karena itu, para kepala sekolah yang hingga saat ini belum mengikuti proses untuk mendapatkan NUKS harus segera mendaftarkan diri. Karena tunjangan kepala sekolah yang mempunyai nuks itu sifatnya wajib. Jika tidak punya, maka jangan berharap untuk mendapatkan tunjangan.
Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) wajib mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No.6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau, Dr H Tamri kepada Linggau Pos, Jumat (5/7).
Tanpa NUKS, kata H Tamri, posisi Kepsek terancam. Sebab dia (Kepsek) tidak bisa menandatangani ijazah, bahkan sekolah yang dipimpinnya tidak bisa mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Oleh karena itu, jelas Tamri, menjelang mutasi Kepsek Juli 2019 ini, pihaknya sudah mengusulkan nama-nama yang sudah memiliki NUKS.
“Iya, yang kami usulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Pak Wali itu mereka yang sudah punya NUKS. Ini memang ada dasarnya. Sebab, ke depan pasti aturan ini ditegakkan. Dan dari sisi plusnya, kalau sudah punya NUKS, artinya dinilai layak memimpin sebuah sekolah. Karena yang bersangkutan sudah melalui rangkaian Diklat yang panjang bersama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo, sampai akhirnya mendapatkan NUKS tersebut,” tutur H Tamri.
Ia menyatakan, dari 15 SMP negeri di Kota Lubuklinggau, 90 persennya dipimpin Kepsek yang sudah ber-NUKS. Begitupun dengan SD.
Diklat yang diikuti para Kepala SMP dan SD bersama LPPKS Solo itu, untuk memperkuat kompetensi Kepsek. Kepemilikan NUKS itu ibarat Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara. Sebab, Kepsek sangat menentukan nilai rapor mutu sekolah.
Dalam Diklat NUKS, kata Tamri, biasanya difokuskan pada kepemimpinan, manajerial dan supervisi akademik. Kepemimpinan meliputi perubahan dan pembelajaran. Dalam hal ini Kepsek dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih tinggi dari guru.
Karena Kepsek menjadi tumpuan guru jika ada persoalan yang berkaitan dengan pengajaran dan kelembagaan.
Oleh karena itu, Kepsek juga harus bisa memosisikan diri sebagai coach (pelatih). Agar proses akademik berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Goal-nya tidak lain berarah ada prestasi sekolah jika mampu menjalankan proses akademik dengan bagus.
Kompetensi Kepsek diukur dari beberapa sisi, yakni kepribadian, sosial, manajemen, supervisi dan kewirausahaan.
Sementara Kepala SDN 11 Lubuklinggau, H Iswandi Hasan membenarkan memiliki NUKS itu penting.
“Saya alhamdulillah sudah punya NUKS. Diklatnya Maret 2018 di Bandiklat Kota Lubuklinggau. Kepemilikan NUKS dibuktikan dalam sertifikat yang saya dapat Juni 2018,” jelas bapak yang memimpin SDN 11 sejak Oktober 2013 itu.
Selama Diklat, ia merasa terbantu. Karena mendapat ilmu baru tentang tugas dan tanggung jawab seorang Kepsek.
Hal senada disampaikan Kepala SMPN 11 Lubuklinggau, Ridwan. Bapak yang memimpin SMPN 11 sejak tahun 2018 itu lulus Diklat NUKS tahun 2019.
“Saya sudah lulus wajib NUKS tapi belum dapat sertifikat. Peserta Diklat yang bersamaan dengan saya ada 30 orang baik Kepala SD maupun SMP se-Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Lama Diklat, kata Ridwan, 10 hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
“Diklat yang saya ikuti itu gelombang kedua, gelombang pertama dilakukan tahun 2018. Diklat NUKS ini wajib dilakukan karena penguatan kompetensi Kepsek. Sesuai Permendikbud No.6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek,” terangnya.
Di dalam Permendikbud tersebut, diwajibkan bagi setiap Kepsek mulai jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) Kepsek. (lik/adi)
Mulai Tahun 2020 nanti, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ketambahan satu syarat, yakni Kepala Sekolah (Kepsek) harus miliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS).
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tenggara (Mitra) Ascke Benu.
“Sekolah yang kepala sekolahnya tak punya NUKS maka tak akan terima dana BOS. Ini bakal dimulai tahun depan untuk semua sekolah tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Adapun menurutnya, untuk dapat NUKS maka kepala sekolah harus mengikuti pendidikan calon kepala sekolah (Cakep).
“Ada beberapa sudah ada NUKS karena sudah ikut pendidikan Cakep. Jadi bagi kepala sekolah yang belum miliki NUKS, silahkan ikut pendidikan Cakep,” tukasnya.
Lanjut dikatakannya, jika persyaratan ini tidak dipenuhi maka akan jadi kerugian besar bagi pihak sekolah yang bersangkutan.
“Kan sayang jika sekolah tidak menerima BOS hanya karena kepala sekolah tidak miliki NUKS. Kan yang rugi sekolah itu sendiri,” pungkasnya.
Lanjut ditambahkannya, pendidikan cakep sendiri sangat penting untuk peningkatan kualitas kepala sekolah sehingga akan turut dibarengi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
“Paling utama itu peningkatan kualitas pendidikan, jadi semua harus punya upaya untuk maju dan berkembang, termasuk para kepsek,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Ambon mewajibkan kepala sekolah untuk memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional.
Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon, Fahmy Salatalohy mengatakan NUKS dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah.
“Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS sekolah terancam tidak bisa menerima dana bantuan operasi sekolah (BOS) dari pemerintah,” katanya, Senin (12/8/2019).
Menurut dia, NUSK mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Penerapan NUKS dimulai tahun ini, tetapi masih diberikan toleransi hingga tahun 2020, jika belum diterapkan maka tidak akan bisa menandatangani, baik Ijazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan NUKS, kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat),” katanya.
Ia mengatakan hampir seluruh kepala sekolah jenjang SD maupun SMP di Kota Ambon belum memiliki NUKS. Data Disdik Ambon, dari total guru kurang lebih sebanyak 1.000 lebih, hanya sembilan orang guru yang memiliki NUKS.
“Baru sembilan orang guru yang memiliki NUKS, yakni SD tujuh orang dan SMP baru dua orang. Karena itu kita gencar melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah untuk secepatnya memiliki NUKS,” ujarnya.
Ia menambahkan, bukan hanya tidak bisa menerima bantuan tetapi tunjangan sertifikasi guru tak bisa diterima. Selain itu lanjutnya, tidak bisa melakukan penginputan dapodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tunjangan sertifikasi.
“Kepsek yang belum memiliki NUKS wajib mengikuti diklat yang difasilitasi Kemendikbud. Pelatihannya terbatas karena sistem daring, tetapi kami terus berupaya agar seluruh sekolah sekolah di Kota Ambon bisa memiliki NUKS,”ujarnya.(adi/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar